Pinggir,Cakapriau.com-Seorang pria(53) berinisial CT warga desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir ditangkap Polisi dalam kasus penikaman menggunakan senjata tajam(pisau) terhadap Kasimo(43) hingga menyebabkan meninggal dunia.
Peristiwa ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan,SH.MH kepada media Cakapriau.com,Minggu(08/12/2024) via WhatsApp.
“Telah kita amankan seorang pria berinisial CT(53) warga desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir dalam perkara melakukan penganiayaan berat terhadap Kasimo(43) disebuah warung tuak yang berada dijalan Kolam RT 001 / RW 006 Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir pada Jumat(06/12/2024) kemarin,tulis Kapolsek Pinggir.
Kompol Darmawan juga menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya, yang mana berdasarkan keterangan dari saksi-saksi diperoleh fakta-faktanya yaitu pada Jum’at(06/12) sekira pukul 21.30 Wib, korban datang ke warung tuak untuk minum tuak.Tak berselang lama saat itu si pelaku juga datang ke warung tuak tersebut untuk minum tuak bersama si korban.
Dari keterangannya bahwa, kebiasaan korban kalau sudah minuman tuak, sering ribut dan berkata kasar kepada orang lain.Pada saat korban berbicara dengan kata-kata kasar, pelaku merasa tersinggung dan terjadilah pertengkaran mulut sampai perkelahian antara si pelaku dengan korban.Karena pelaku kalah oleh korban lalu pelaku pergi meninggalkan korban sambil pelaku mengancam korban dengan ucapan awas kau nanti saya bunuh kau.
Dan sekira pukul 23.10 Wib, pelaku kembali lagi kewarung tuak tersebut, dengan membawa senjata tajam berupa pisau dapur dan menikamkan kepada korban sebanyak 4 kali dibagian tubuh korban, sehingga membuat korban terkapar dan tidak sadar diri, lalu pelaku pergi meninggalkan korban, dan selanjutnya masyarakat meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas dan Piket Polsek Pinggir dan Unit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit, dan terhadap korban sudah mendapatkan perawatan, namun tadi pagi subuh korban meninggal dunia.Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan terkait peristiwa tersebut, dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang.
Kapolsek Pinggir menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan saling menjaga Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat pasca selesainya pemungutan suara Pilkada serentak, sehingga terciptanya hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat.(CKR)