BENGKALIS,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang tersangka yang pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) perkara narkotika pada Selasa(26/09/2023) dijalan Jangkang desa Deluk Kecamatan Bantan.
Perihal penangkapan DPO Narkoba tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando kepada awak media via group WhatsApp,Jumat(29/09/2023).
“Telah kita amankan 1 orang tersangka pelaku narkoba yang pernah masuk dalam daftar pencarian orang(DPO),tulis AKP Toni.
Dikatakan Kasat,tersangka ini berinisial MI(47) warga desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa MI(47) alias Mul DPO kasus narkoba tahun 2022 tengah berada dirumah jalan Jangkang desa Deluk Kecamatan Bantan.
Menanggapi info tersebut tim Elang Malaka Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan.Setelah informasi akurat tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapan pelaku.Mesikupun dalam penangkapan pelaku berusaha untuk kabur namun petugas dengan sigap berhasil membekuk pelaku.
Dari hasil pengeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berada di dalam kamar.Dihadapan petugas pelaku mengakui narkoba itu miliknya yang didapat dari rekannya inisial DO warga Dumai.Selain narkoba petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Scopy yang patut diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan utk melarikan diri dan 1 unit Hp Android.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di rumah tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kasatnarkoba AKP Toni.(CKR)