BENGKALIS (CakapRiau.com) – Seorang pria dewasa berinisial SL (32) tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Modusnya, pria ini terlupakan kesepian karena ditinggal sang istri yang bekerja di kota Pekanbaru.
Kelakuan bapak kandung kandung terhadap anaknya ini pun mengantarkannya ke jeruji besi. Pria 32 tahun ini akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkalis.
Entah apa yang ada dibenak warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ini, hingga tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
Dia yang bekerja sebagai nelayan tega melakukan perbuatan itu dengan modus karena ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada 27 Juli 2021 pukul 03.00 WIB dini hari.
Perbuatan bejatnya terungkap saat pelaku SL bercerita kepada istrinya berinisial NI yang bekerja di Pekanbaru, dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya Itu.
“Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku saat didalam kamar dan di ruangan tamu pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,” kata Kapolres Bersama Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis (29/7/2021) di Bengkalis.
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi terhadap tersangka SL, dia pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan dengan suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Sementara pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak.
Kini pelaku sudah ada di Polres Bengkalis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.(PI/CKR)