Kelakuan Bejat Pria di Rohil, Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Jumat, 6 Agustus 2021

ROHIL (CakapRiau.com) – Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial DS (38) tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan itu merenggut masa depan darah dagingnya tersebut. Akibat ulah bejatnya, anaknya itu kini tengah hamil 4 bulan.

Pelaku pun akhirnya ditangkap petugas Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, pada Rabu (4/8/2021).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

Juliandi menjelaskan, perbuatan ayah kandungnya itu terbongkar pada Juli tahun 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi berinisial S (68) yang merupakan nenek korban datang ke rumah ibu korban berinisial SI (31) dan ia menceritakan bahwa anaknya tersebut sedang hamil lebih kurang 4 bulan.

Mendengar cerita itu, lalu ibunya langsung menanyakan kepada korban siapa yang membuatnya hamil begini. Lantas dengan polosnya, korban menjawab bahwa pelakunya adalah ayahnya sendiri.

“Ibunya kemudian menanyakan lagi dimana dia dikerjain, dijawab korban di bawah pohon mangga dan di bawah pohon kelapa sawit, tepatnya di belakang rumah uwek atau neneknya,” ungkap Juliandi, Kamis (5/8/2021).

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku DS terhadap anak kandungnya itu hingga mengalami kehamilan lebih kurang 4 bulan, maka ibu korban merasa tidak senang.

Selanjutnya dia pun langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian, Juliandi mengungkapkan bahwa kronologis penangkapannya terjadi pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu tim opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya ini.

Sehingga ditemukan pelaku berada di Tangkahan Kasang Bangsawan, Rohil, dan pada pukul 17.00 WIB petugas Polsek Pujud melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 2 kali,” tuturnya.

Bahkan, pelaku juga mengakui bahwa melakukan perbuatan itu pada Mei 2021, hingga saat ini tengah berbadan dua.

“Selanjutnya terhadap terlapor bersama barang bukti 1 helai baju warna putih, 1 helai celana panjang warna biru serta hasil visum et revertum dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp