Mengedar Ekstasi, Tenaga Honorer di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Senin, 16 Agustus 2021

BENGKALIS (CakapRiau.com) – Seorang tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Bengkalis atau Pemkab Bengkalis, berinisial ES (31) ditangkap polisi gara-gara berperan sebagai pengedar atau bandar narkotika jenis pil ekstasi.

Dia ditangkap dengan barang bukti yang cukup fantastis. Dari penggeledahan, polisi menemukan 193 butir pil ekstasi dengan berat kotor 57,27 gram.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando menjelaskan, bahwa tenaga honorer tersebut ditangkap pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka ES (31) honorer Pemkab Bengkalis ditangkap di Jalan Pramuka Gg Siaga Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,” kata Tony, Senin (16/8/2021).

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 1 bungkus Narkotika jenis ekstasi 193 butir dengan berat 57,27 gram, 1 handphone yang digunakan untuk transaksi dan 1 unit motor matic.

Tony mengungkapkan, kronologis penangkapan tenaga honorer tersebut berawal pada Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut, Tony langsung memerintahkan tim opsnal Satuan Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyamaran atau undercover buy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di sebuah rumah Jalan Pramuka Gg Siaga, sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka datang dan menunjukkan barang bukti narkotika tersebut, anggota yang melaksanakan undercover buy langsung menangkap pelaku,” tuturnya.

Kemudian, kata Tony, tim melakukan interogasi terhadap tersangka yang berinisial ES tentang dari mana asal narkotika jenis ekstasi tersebut.

“Tersangka mengatakan pil ekstasi tersebut didapat dari R Als Rozip Als Ozi yang kini jadi DPO. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, peran tersangka ES adalah sebagai pengedar atau bandar dan tersangka sudah lama mengedarkan Narkotika di Wilayah Bengkalis,” jelasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp