Nyambi Jual Sabu-sabu, Supir Truk di Inhu Ditangkap saat Hendak Transaksi

Minggu, 29 Agustus 2021

INHU (CakapRiau.com) – Petugas Reskrim Polsek Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang supir truk yang merangkap menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka berinisial RS (24) ini, diamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram.

Tersangka RS (24) merupakan warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Dia diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada, Jumat 27 Agustus 2021 pukul 10.40 WIB di jalan poros Lubuk Kandis, Desa Kepayang Sari, Kabupaten Inhu.

“Tersangka diringkus saat mengemudikan dump truk colt diesel dengan plat Nopol BM 8490 BL,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK M.Si melalui Humas Aipda Misran, Minggu (29/8/2021).

Awalnya, lanjut Misran, Jumat tanggal 27 Agustus 2021, pukul 07.30 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika di jalan poros Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari tersebut.

Kapolsek langusng memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan, Kanit Intelkam Iptu H Simanjuntak beserta anggotanya turun guna memastikan kebenaran informasi itu.

Setelah beberapa jam di lapangan, mengintai dan menelusuri jalan poros itu, pada 10.40 WIB, tim melihat seorang sopir truk dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Tim mengejar dan menghentikan truk tersebut, ketika digeledah, tim temukan bungkusan plastik warna putih yang berisi 3 paket sabu-sabu.

“Tersangka bernama Rian atau RS itu tidak bisa mengelak, mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang didapatkan dari kenalannya,” tuturnya.

Tim segera memburu pemasok sabu-sabu untuk tersangka tersebut, namun sayang, teman tersangka itu telah melarikan diri, meski demikian identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Cenaku dan sampai sekarang masih diburu tim Polsek Batang Cenaku.

“Selain tersangka dan barang bukti narkoba, juga diamankan 1 unit dump truk colt diesel, handphone yang digunakan tersangka, 2 lembar plastik klep pembungkus sabu, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya,” tuturnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp