INHU (CakapRiau.com) – Pasangan kumpul kebo di wilayah Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap petugas kepolisian.
Sepasang pengedar sabu berinisial JS (33) dan WN (38) perempuan bertubuh tambun ini merupakan warga simpang PT SS Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB. Dari tangan mereka, petugas yang dipimpin Kapolsek Batang Gangsal, IPDA Nadya Ayu Nurlia ini berhasil mengamankan 39,61 gram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 22 juta.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK melalui Humas Aipda Misran mengatakan, bahwa kedua pengedar narkoba yang merupakan pasangan kumpul kebo ini berhasil ditangkap.
Dijelaskannya, kronologis pengungkapan kasus tersebut berasal pada, Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Saat itu, Kapolsek Batang Gansal mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba disekitar simpang PT SS, Desa Ringin, Inhu.
Respon cepat informasi itu, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Batang Gansal turun ke lapangan untuk penyelidikan. Hanya beberapa jam di lapangan, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah.
“Namun, ketika diintai, rumah tersebut masih kosong dan pada pukul 19.00 WIB datang sepasang laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor masuk ke dalam rumah,” kata Misran, Selasa (31/8/2021).
Lalu beberapa menit kemudian, jelasnya, pasangan yang sudah masuk rumah itu lantas keluar, belum sempat menaiki sepeda motor, tim langsung mengamankan dua orang itu.
Ketika digeledah, diamankan 1 kotak rokok dari laki-laki yang hendak menaiki sepeda motor.
“Sempat terjadi perlawanan ketika tim berusaha mengambil kotak rokok yang digenggam laki-laki itu, namun akhirnya laki-laki tersebut bisa dilumpuhkan, kotak rokok bisa direbut polisi, saat dibuka, kotak rokok itu berisi 1 paket sabu-sabu siap edar,” ungkapnya.
Sementara, perempuan bertubuh tambun, hanya berdiri tak bergeming ketika melihat petugas berusaha melumpuhkan perlawanan laki-laki kekasihnya itu.
Selanjutnya, tim memanggil ketua RT setempat, Suyanto untuk menyaksikan penggeledahan lebih lanjut.
Dari situ, ditemukan 1 tas selempang warna coklat yang sempat dibuang tersangka ke dalam semak belukar, tas itu berisi 12 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.
Penggeledahan berlanjut kedalam rumah, ditemukan lagi sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
“Isinya yakni 2 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klep pembungkus sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 12 buah mancis, 95 buah kaca pirex,
2 unit handphone milik kedua tersangka, uang tunai Rp 22 juta lebih hasil penjualan sabu dan lainnya,” jelas Misran.
Diungkapkannya, bahwa kedua tersangka mengaku jika barang haram itu adalah milik mereka, mereka juga mengaku pasangan kekasih yang kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan sabu-sabu itu berasal dari kenalannya di Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan cara mentransfer uang pada kenalannya itu dan sabu dikirim menggunakan jasa angkutan bus RAPI, lalu kedua tersangka menjemput paket itu ke loket bus RAPI di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu di Medan itu sudah dikantongi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, saat ini masih terus diburu tim,” ujarnya.
Saat ini, pasangan kumpul kebo tersangka kasus narkoba beserta barang bukti tersebut telah diamankan Polsek Batang Gansal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.