KAMPAR (CakapRiau.com) – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan alias rampok di Kabupaten Kampar berinisial AR (31) dan AN (35) ditangkap tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Siak Hulu dan Satuan Reskrim Polres Kampar.
Dengan di back-up tim Jatanras Polda Riau, kedua pelaku diburu hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tempat persembunyian di wilayah Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, mereka berhasil ditangkap dan diboyong kembali ke wilayah hukum Polda Riau, pada Selasa (17/8/2021).
Kedua pelaku ini sebelumnya telah berhasil merampok uang senilai Rp 100 juta milik pengusaha A Muhaimin dari dalam mobilnya.
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 11.30 WIB, saat itu korban A Muhaimin baru saja mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari toko harian Fabelia di daerah Pasir Putih Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Pada saat melancarkan aksinya itu, dua orang pelaku yang merupakan residivis dalam kasus perampokan tersebut kemudian mengintai-ngintai korbannya.
Saat korban masuk mobil dan meletakkan uang tersebut di samping kursi supir, lalu kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari toko Fabelia, setelah itu korban memarkirkan mobil di depan warung miliknya.
Beberapa menit kemudian korban kembali masuk mobil, tiba-tiba datang seorang tak dikenal yang langsung membuka pintu kiri depan mobil dan mengambil uang tersebut lalu kabur menaiki sepeda motor Yamaha MX yang telah ditunggu oleh temannya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
“Lalu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (19/8/2021).
Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut kemudian hnit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama Satreskrim Polres Kampar, dibackup Tim Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa para pelaku merupakan warga Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Tim gabungan ini langsung berangkat ke Palembang dan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk penangkapan tersangka, selanjutnya pada Selasa (17/08/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa peran tersangka AR adalah sebagai Joki yang membawa sepeda motor, sementara AN adalah eksekutornya.
Pelaku kini telah diamankan polisi dan dibawa kembali ke wilayah hukum Polda Riau.(PI/CKR)