PEKANBARU (CakapRiau.com) – Hingga awal Agustus ini Polda Riau menangani 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dari 20 kasus tersebut tercatat ada 260,19 hektar lahan terbakar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan dari 20 kasus itu, pihaknya telah menetapkan sebanyak 24 orang menjadi tersangka.
“Ada 2 kasus tahap pertama, 6 kasus masih dalam sidik dan 12 kasus sudah tahap II,” kata Sunarto, Selasa (10/8).
Sunarto menjelaskan, kasus karhutla terbanyak ditangani oleh Polres Inhil yakni menangani 5 kasus dengan 7 orang tersangka. Kemudian Polres Bengkalis dengan 3 kasus dan 3 tersangka.
Sedangkan Polres Rohil, Kampar dan Polres Dumai yang masing-masing menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Untuk Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Siak, Polres Meranti, dan Polres Pelalawan masing – masing menangani 1 kasus dan 1 tersangka.
Sementara itu, Polres Rokan Hulu menangani 1 kasus dengan 3 orang tersangka. Sedangkan di tiga jajarannya yang lain yakni di Polres Inhu, Polresta Pekanbaru dan Polres Kuansing belum terdapat kasus karhutla.Semua tersangka dari perorangan belum ada yang dari perusahaan,” pungkasnya.(PI/CKR)