BENGKALIS(Cakapriau.com)-Tim gabungan yang terdiri dari Ditres narkoba Polda Riau,Satresnarkoba Polres Bengkalis,Sat Pol air Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 56 bungkus di desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Prihal penangkapan tersebut disampaikankan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando kepada awak media via WhatsApp,Rabu(16/03/2022).
Bahwa tim gambungan terdiri dari Ditres narkoba Polda Riau,Satresnarkoba Polres Bengkalis,Sat Pol air Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 56 bungkus di desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Minggu(06/03/2022) sekira pukul 04.00 dini hari.Dari pengungkapan tersebut juga turut diamankan 2 orang tersangka berinisial MA(38) dan WO(43).
Kronologis,berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis. Mendapat informasi tersebut Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando melaporkan ke Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K.Atas perintah Kapolres Kasat Resnarkoba segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.
Kemudian,pada Sabtu(05/03) sekira pukul 17.00 wib, Tim yang sudah dibentuk langsung menjalankan tugas sesuai dengan pembagianya.
Tim 1 Dit resnakoba dan Sat resnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan,tim 2 Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai dan tim 3 Bea cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis Sungai Pakning.
Berdasarkan informasi dari Tim 2 pada hari minggu 06 maret 2022 sekira pukul 02.00 wib dini hari melihat speedboat yg mengarah masuk ke pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke Tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan. Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai,akan tetapi Tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang Sungai, kemudian tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan, dan sekira pukul 04.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan bantan, pada saat penangkapan tersebut 1 orang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau,dilakukan interogasi terhadap kedua Tersangka dan mengakui ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu yang baru di jemput dari tepi pantai yang di simpan dalam ruko yang tidak jauh dari tkp penangkapan,setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko di temukan 4 buah tas ransel yg berisikan narkotika jenis sabu sejumlah 56 bungkus.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau.(CKR)