Berharap Keberuntungan, Bandar dan Pemain Togel Online ini Diciduk Polisi

Minggu, 24 Oktober 2021

INHU (CakapRiau.com) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu berhasil mengamankan dua tersangka kasus judi Totol Gelap (Togel) online, dari kedua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan aktifitas judi Togel.

Kedua tersangka kasus judi Togel itu adalah, KD alias Kamit (49) warga Desa Tasik Juang Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Inhu merupakan bandar Togel dan RL alias Ridwan (36) juga warga Desa Tasik Juang yang kedapatan membeli atau memasang nomor Togel.

“Dua orang tersangka diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu, Sabtu 16 Oktober 2021, pukul 21.45 WIB dirumah bandar Togel, Desa Tasik Juang Kecamatan LBJ,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Sabtu 23 Oktober 2021 sore.

Dijelaskan Misran, Sabtu 16 Oktober 2021 malam, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi praktik perjudian jenis Togel online yang selama ini meresahkan warga Desa Tasik Juang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polres Inhu segera turun ke Desa Tasik Juang guna melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 WIB tim menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat praktik judi Togel online itu.

Ternyata benar, didalam rumah itu, tim melihat seorang laki-laki paruh baya yang sedang menulis angka-angka dan didepannya ada seorang pemuda yang ternyata adalah pemain judi Togel.
Keduanya langsung diamankan tim, selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti, antara lain, handphone android yang berisi aplikasi judi online, uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan Togel, kertas rekapan Togel dan barang lainnya.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk tindak lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp