PINGGIR(Cakapriau.com)-RHN(29) warga Simpang Jambu desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis terpaksa harus mempertangguang jawabkan perbuatannya dihadapan hukum diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan.
Prihal penangkapan terhadap pelaku dibenarkan langsung oleh Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH melalui pesan WhatsApp kepada Cakapriau.com,Kamis(12/05/2022).
“Pada Selasa(10/05/2022) sekira pukul 11.00 Wib tim Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki berinisial RHN(29) warga Simpang Jambu desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga(16) hingga hamil,tulis Kapolsek.
Lanjut Kompol Maitertika”peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat(15 Oktober 2021) sekira pukul 23.00 Wib,dijalan Gajah Mada Km 21 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau.Pada saat itu Bunga(16) sedang berjalan kaki sepulang dari Gereja.Sampai di Tkp korban melihat gerak-gerik pelaku sedang melihat dan mengawasi korban saat jalan kaki.
Melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku, korban mencoba kabur dengan cara berlari namun pelaku berhasil mengejar korban dan langsung menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit. Saat itu korban mencoba teriak dan meminta tolong,namun tidak ada yang mendengar,pada saat itu hari sudah malam dan suasana pun sepi serta jauh dari rumah warga.
Di lokasi kebun sawit itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.Dari pengakuan korban kepada petugas ternyata pelaku sudah melakukan peebuatannya tersebut sebanyak 3 kali.Dilakukan pemeriksaan oleh orang tua korban ternyata bunga sudah hamil 5 bulan.Atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Pinggir.Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kompol Maitertika.(CKR)