Prihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando melalui pesan WhatsApp kepada awak media,Sabtu(30/10/2021).
“Pada Rabu(27/10/2021) sekira pukul 17.30 Wib telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram dengan tersangka berinisial SD(23) warga jalan Setia gang Damai Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau.Tersangka ini berperan sebagai kurir,tulis Kasatnarkoba.
Lanjut kata Kasat”Selanjutnya,pada Kamis(28/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib,Tim Restik berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga berperan sebagai bandar sabu.Dua tersangka tersebut berinisial YI(27) dan DM(20).Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,4 gram.
Masih dihari yang sama pada pukul 23.00 Wib,tim berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis daun ganja kering,dengan tersangka inisial AK(19) dengan barang bukti yang ditemukan daun ganja kering seberat 1,938 gram.Peran AK(19) adalah sebagai bandar.Para tersangka saat ini sudah berada di Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kami dari pihak Kepolisian Polres Bengkalis mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah membantu dalam pemberian informasi memberantas peredaran narkotika,tulis Kasatnarkoba Polres Bengkalis.(CKR)