Jakarta(Cakap Riau.com) – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia siap memberikan kemudahan layanan publik, diantaranya akselerasi kebijakan mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) lewat @djpp.kemenkumham dan @bphn_kemenkumham dlm pembenahan regulasi, & @ditjen_ahu dalam penyederhanaan proses perizinan.
Sebelumnya, Kemenkumham RI sudah berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital.
@djki.kemenkumham inu berperan mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek, sedangkan @ditjen_imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor
Guna mempertajam mainstreaming bisnis dan HAM di Indonesia, @ditjenham telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis
Untuk mensinergikan dan mengkoordinasikan peran-peran tersebut, baik kepada masyarakat maupun dunia usaha, Kemenkumham gelar seminar nasional sebagai bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021
Wakil Presiden Republik Indonesia, Wapres, Ma’ruf Amin mengatakan, penerapan konsep rukhsah, yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis, dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, pesannya.
Menkumham RI, Yasonna Laoly menimpali, Kemenkumham telah mengambil langkah strategis dalam pemulihan ekonomi nasional, yakni melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan, jelasnya.
Wakil Menkumham, Eddy Hiariej menambahkan, kolaborasi pemikiran dan komunikasi yang terbuka menjadi salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional yang efektif.
Kemenkumham telah melaksanakan tugas mandatory lainnya, seperti pembangunan zona integritas menuju WBK atau WBBM, opini WTP, pengawasan internal maupun eksternal, dan lainnya, kata Sekjen Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto.
Berbagai narasumber lainnya, baik pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan, dan pelaku ekonomi hadir di seminar tersebut.(rls/CKR)